KontraS juga mendesak pembebasan massa aksi yang ditangkap.
“Ini bentuk dari the guilty of association atau kejahatan asosiasi yang tidak seharusnya dipidana. Mereka hanya terlibat dalam advokasi dan penyampaian pendapat di muka umum, sehingga tidak bisa dipersangkakan,” tambahnya.
Ardi Manto Adiputra dari Imparsial menyoroti lemahnya pemahaman anggota Polri terhadap Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang HAM.
“Kami menemukan banyak anggota kepolisian di level bawah yang tidak mengetahui adanya Perkap 8 Tahun 2009,” katanya. Ia juga mendorong Polri meninggalkan budaya kekerasan dan meningkatkan keterampilan serta pengetahuan.
“Budaya militeristik yang cenderung pada kekerasan harus ditinggalkan. Yang penting sekarang adalah penguatan skill dan pengetahuan,” ujarnya.