Dalam kesempatan yang sama, Kejagung juga menegaskan praperadilan sedianya berbicara mengenai aspek formil dalam sebuah proses hukum. Sehingga, benar atau tidaknya Nadiem melakukan tindak pidana yang disangkakan semestinya diuji dalam sidang pokok perkara.
"Kemudian mengenai apakah benar sangkaan dan tuduhan kepada pemohon tersebut atau tidak, maka akan dibuktikan dalam putusan pokok perkara dalam pengadilan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Roy.
"Termohon sebelumnya telah menyampaikan tanggapan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan materiil," ujarnya.
(Arief Setyadi )