Budi juga belum menguraikan bukti-bukti tambahan yang sedang dikumpulkan penyidik. Ia hanya menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara mendalam dan hati-hati, termasuk penelusuran mekanisme pembagian kuota di Kemenag.
“Prosesnya cukup panjang. Dari diskresi pembagian kuota di Kementerian Agama sampai eksesnya di asosiasi maupun di PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), termasuk pelaksanaan haji reguler,” kata Budi.
“Karena itu juga terdampak, jadi memang dibutuhkan pendalaman agar penyidikan ini betul-betul firm,” sambungnya.
Awal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK sebelumnya telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi penentuan dan pengelolaan kuota haji 2023–2024 dari penyelidikan ke penyidikan.