Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan kepada Indonesia pada tahun 2023. Berdasarkan aturan, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.
Namun, hasil temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan, di mana pembagian dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Lembaga antirasuah itu menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian kuota tersebut, serta tengah mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(Awaludin)