Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan kepada Indonesia pada tahun 2023. Berdasarkan aturan, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.
Namun, hasil temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan, di mana pembagian dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Lembaga antirasuah itu menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian kuota tersebut, serta tengah mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.