Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdana Korupsi Pertamina, Riva Siahaan Masih Kantongi Status Karyawan BUMN

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 09 Oktober 2025 |13:24 WIB
Sidang Perdana Korupsi Pertamina, Riva Siahaan Masih Kantongi Status Karyawan BUMN
Riva Siahaan (foto: Okezone)
A
A
A

Meski begitu, tidak diungkap apakah Riva masih memegang jabatan aktif di perusahaan. Hakim hanya mengonfirmasi dua jabatan terakhir yang diembannya: Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Patra Niaga (Oktober 2021–Juni 2023) dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2023–2025).

Ketiga tersangka lain, Maya Kusuma, Edward Cone, dan Sani Dinar Saifuddin, juga menyebut berstatus sebagai karyawan BUMN saat ditanya hakim.

Sekilas Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Hasil penyidikan Kejaksaan Agung menunjukkan kasus ini terkait pemenuhan minyak mentah di dalam negeri pada 2018–2023. Ketentuan awal mewajibkan PT Pertamina mengutamakan minyak bumi dalam negeri sebelum merencanakan impor.

Namun, para tersangka diduga melakukan pengkondisian rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang dan menolak produksi minyak mentah dari kontraktor lokal. Akibatnya, impor minyak mentah dari luar negeri dianggap diperlukan.

Selain itu, beberapa tersangka disebut memenangkan broker penyedia minyak mentah dan produk kilang secara ilegal. Dugaan perbuatan ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement