Menurutnya, penyidik akan mendalami sejumlah hal terkait Sankalp, termasuk pengelolaan tambang dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, serta kepatuhan dalam pembayaran pajak.
"Apakah sudah dilakukan secara patuh atau belum, karena ini juga berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak dari sektor tambang," jelas Budi.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi terkait izin pertambangan batu bara yang melibatkan Rita Widyasari. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Rita pada tahun 2017.
Saat ini, Rita Widyasari masih menjalani masa hukuman usai divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus gratifikasi tersebut.
(Awaludin)