Menurutnya, pasal tersebut menjadi celah yang sengaja disisipkan agar Gibran tetap bisa mencalonkan diri sebagai cawapres meski tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
"Di situ disebutkan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf m dikecualikan bagi calon presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dan sekolah asing di luar negeri. Ini pasal selundupan, sengaja untuk Gibran,” ucap Roy, dikutip Jumat 17 Oktober 2025.
Ia menambahkan, aturan tersebut menjadi bukti kuat dugaan pemufakatan jahat antara KPU dengan pihak tertentu guna menyamarkan riwayat pendidikan Gibran dalam proses pemberkasan administrasi Pilpres 2024. "Apa yang dilakukan oleh saudara Gibran Rakabuming Raka ini adalah sebuah penipuan atau pemufakatan jahat,” ujarnya.
(Arief Setyadi )