JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa sejumlah mobil mewah hasil sitaan dari tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan pengusaha Riza Chalid, kini telah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di bawah pengelolaan Badan Pemulihan Aset (BPA).
"(Mobil Riza Chalid yang disita) sekarang berada di Rupbasan, di bawah kendali BPA, Badan Pengelolaan Aset. Rupbasan sekarang sudah di bawah Kejaksaan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (20/10/2025).
Berdasarkan catatan, terdapat sembilan unit mobil mewah yang disita penyidik dari tangan Riza Chalid. Penyitaan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 5 Agustus 2025 dan 14 Agustus 2025.
Rincian mobil yang disita, antara lain:
Disita pada 5 Agustus 2025
- Toyota Alphard
- Mini Cooper
- Tiga unit Mercedes-Benz (Mercy)
Disita pada 14 Agustus 2025
- BMW 528i
- Toyota Rush
- Dua unit Mitsubishi Pajero Sport (termasuk varian 2.4L Dakar)
Anang menegaskan, bahwa penyidik masih terus melakukan pelacakan aset (asset tracing) guna menelusuri harta lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
“Selain melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan agar bisa dihadirkan ke Indonesia, penyidik juga terus melakukan asset tracing. Beberapa aset sudah berhasil kami dapatkan,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi ini diketahui terkait pengelolaan minyak mentah yang diduga merugikan keuangan negara dan melibatkan sejumlah pihak di sektor energi.
(Awaludin)