Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Minta Hakim Abaikan Eksepsi Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 23 Oktober 2025 |22:06 WIB
Jaksa Minta Hakim Abaikan Eksepsi Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga
Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone
A
A
A

Sejumlah nota keberatan itu juga menurut jaksa masuk dalam materi pokok perkara. Lantaran masuk pokok perkara, maka hal itu harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

"Materi keberatan dari penasihat hukum terdakwa yang telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok, sehingga bukan merupakan alasan materi keberatan," jelas jaksa.

Selain menanggapi eksepsi Riva, dalam sidang ini jaksa juga membacakan tanggapan eksepsi terkait mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement