Menurut Bambang, peran dan tanggung jawab DLH dan Suku Dinas di wilayah DKI Jakarta perlu diperkuat, mengingat beban pengawasan saat ini tidak sebanding dengan banyaknya izin dan persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan alokasi anggaran untuk operasional pengawasan, penanganan kasus, dan proses penyidikan agar penegakan hukum lingkungan berjalan lebih optimal.
Bambang menambahkan, Raperda yang tengah dirancang perlu mengatur sinkronisasi antara ketentuan pidana dan sanksi administratif dengan peraturan terbaru, mekanisme internalisasi biaya pengendalian pencemaran, serta pencantuman baku mutu ambien dan emisi baik dari sumber bergerak maupun tidak bergerak.
Selain itu, ia menilai kewenangan Gubernur dalam melakukan evaluasi terhadap pengawasan lingkungan juga perlu diperjelas agar tata kelola lingkungan di Jakarta semakin efektif dan akuntabel.
(Awaludin)