Sementara itu, Ketua Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia, Andi Gunawan Wibisana, menekankan pentingnya penerapan prinsip responsive regulation dan smart regulation dalam penegakan hukum lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa sanksi administratif seperti paksaan pemerintah, denda, atau pembekuan izin harus diterapkan secara bertahap dan selektif, disesuaikan dengan tingkat risiko serta dampak pelanggaran. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam mengubah perilaku pelaku usaha dan masyarakat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.
“Pemulihan lingkungan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan restoratif. Jika pelaku tidak mematuhi teguran tertulis, pemerintah dapat menjatuhkan paksaan pemerintah yang bersifat reparatoir atau pemulihan,” ujar Andi, yang juga merupakan Wakil Dekan FHUI.
Sementara itu, praktisi pengawasan lingkungan hidup Bambang Pramudyanto menilai bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dalam pengendalian pencemaran udara.