Hakim menilai rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga dinilai telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka.
“Menimbang bahwa perolehan alat bukti dilakukan oleh petugas yang berwenang dan sesuai aturan yang mengaturnya, maka alat bukti yang diperoleh Termohon tersebut adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 185 KUHAP,” kata hakim.
Dengan demikian, majelis berpendapat tidak ada pelanggaran hukum dalam proses penetapan tersangka, sehingga permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro harus ditolak.
“Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum. Oleh karenanya, cukup beralasan untuk menolak permohonan Pemohon dalam petitum angka dua,” tegas hakim.
(Awaludin)