Lebih lanjut, Juri menyebut persoalan tersebut melibatkan banyak kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama dan pemerintah daerah. Selain itu, keterbatasan fiskal daerah juga menjadi salah satu masalah dalam pengangkatan PPPK.
"Pertama, tentu adalah tentang kebutuhan. Dan kemudian melibatkan pemerintah daerah. Ada masalah keterbatasan fiskal daerah, juga ada masalah kuota yang juga sebelumnya sudah pernah diberikan tetapi masih ada yang belum terserap begitu menjadi ASN atau menjadi PPPK," jelasnya.