Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terapis Tewas di Jaksel, DPR: Tindak Tegas Perekrut Anak di Bawah Umur!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 04 November 2025 |02:02 WIB
Terapis Tewas di Jaksel, DPR: Tindak Tegas Perekrut Anak di Bawah Umur!
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

“Kasus ini menjadi alarm penting bahwa mekanisme perekrutan anak di bawah umur, dalam hal ini melalui penggunaan KTP kerabat, masih memungkinkan terjadi, bahkan di lembaga yang bergerak di sektor jasa,” terang Gilang.

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum itu menekankan pentingnya evaluasi terhadap prosedur perekrutan di lembaga jasa. Termasuk peran perekrut, manajemen perusahaan, serta pengawasan terhadap penggunaan media sosial sebagai jalur perekrutan agar tidak menjadi sarana eksploitasi.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus bersifat preventif sekaligus represif, dengan fokus pada perlindungan korban dan pencegahan praktik serupa di masa mendatang,” ujarnya.

Gilang juga mendorong koordinasi lintas kementerian — di antaranya Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Pendidikan — untuk memastikan standar perlindungan anak ditegakkan.

Hal ini sekaligus bertujuan memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat agar tidak menjadi korban manipulasi sistem identitas dan perekrutan ilegal.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement