Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Pemuda di Bojonggede, 3 Pelaku Teler Obat Terlarang

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 06 November 2025 |10:32 WIB
Bunuh Pemuda di Bojonggede, 3 Pelaku Teler Obat Terlarang
Pelaku pembunuhan pemuda di Bojonggede (foto: Okezone)
A
A
A

DEPOK - Seorang pemuda berinisial AN (25) tewas dianiaya tiga orang temannya berinisial MEO (28), MFR (29), dan AS (28) di sebuah rumah kontrakan di RT 2, RW 17, Kampung Panjang, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, pada Minggu 2 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Bojonggede, pada Senin 3 November 2025 di tempat persembunyian mereka di Caringin Maseng, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku sempat mengonsumsi obat-obatan daftar G atau obat terlarang sebelum menghabisi korban.

"Motif para pelaku, salah satunya ingin menguasai barang milik korban. Awalnya, salah satu pelaku meminjam uang kepada korban namun ditolak, hingga berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Oka kepada wartawan di Mapolsek Bojonggede, Kamis (6/11/2025).

 

Oka menambahkan, para pelaku berencana menjual barang-barang milik korban setelah melakukan aksi keji tersebut.

Beberapa barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya pisau bergagang kuning, pecahan gitar, vas bunga, pecahan gelas dan piring, kawat benrat, serta dua unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement