Ia membandingkan kasus tersebut dengan perkara Silfester Matutina, yang terlibat dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Hingga kini, Silfester yang telah berstatus terdakwa dengan vonis 1,5 tahun pada 2019, belum juga dieksekusi.
“Saya sama sekali tidak khawatir dengan Roy Suryo, tidak akan ditahan. Alasannya sederhana, dibandingkan dengan kasusnya Silfester Matutina,” ujar Ahmad dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Roy Cs Ditetapkan sebagai Tersangka, Gaduh Ijazah Jokowi Selesai’ yang disiarkan di iNews, Selasa 11 November 2025.
Namun, Ahmad menegaskan keyakinannya itu bisa runtuh apabila Polda Metro Jaya dinilai tidak berlaku adil. “Kecuali keyakinan saya ini diruntuhkan oleh Polda Metro Jaya dengan menelanjangi dirinya sendiri—mempertontonkan kinerja aparat kepolisian yang tidak adil. Dalam kasus yang pro-Jokowi, seperti Silfester, tidak ditahan,” ucap Ahmad.
(Arief Setyadi )