Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelapor Fitnah Ijazah Palsu Jokowi: Tahan Roy Suryo Cs!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 12 November 2025 |15:49 WIB
Pelapor Fitnah Ijazah Palsu Jokowi: Tahan Roy Suryo Cs!
Pelapor Fitnah Ijazah Palsu Jokowi: Tahan Roy Suryo Cs/Okezone
A
A
A

JAKARTA-Pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terhadap ijazah Presiden ke 7 RI, Joko Widodo atau Jokowi yang dilakukan Roy Suryo, telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) dari penyidik.

"Kami sudah berdialog dengan penyidik, hanya 10 menit saja yah, langsung to the point terkait apa kami tiba-tiba kok dipanggil,” ujar Sekjen Peradi Bersatu sekaligus tim pengacara Pelapor Lechumanan, Ade Darmawan pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/11/2025).

 “Ternyata kami diberikan SP2T, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kita lihat penetapan ini ada 8 (nama Tersangka) totalnya,” sambungnya.

Selain SP2T, pihaknya juga menerima SP2HP kaitannya dengan tahapan penyidikan kasus tersebut hingga sampai ke tahap pemanggilan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. Saat bertemu polisi, pihaknya pun menyampaikan permohonannya secara lisan agar Roy Suryo Cs dilakukan penahanan.

"Pesan saya sangat sederhana, besok kalau diperiksa apakah ditahan atau tidak. Saya bermohon secara lisan, penyidik menyampaikan sah-sah saja untuk permohonan penahanan dan sebagainya," tuturnya.

Meski telah meminta agar Roy Suryo Cs ditahan, kata dia, penyidik belum bisa memastikan soal penahanan tersebut apakah akan dilakukan ataukah tidak pasca Roy Suryo Cs diperiksa sebagai tersangka nantinya. Polisi hanya menyampaikan para tersangka itu bakal ditanyai berbagai hal nantinya.

"Kita apresiasi sangat komprehensif tentunya akan banyak pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pihak RRT (Roy Suryo, Rismnon Sianipar, dan dr. Tifa),”ujarnya.

“Intinya kita mengikuti dan menyerahkan seluruh percayaan kami (pada polisi) karena saat ini lawan para tersangka sudah bukan lagi kami sebagai pihak pelapor, tetapi negara yaitu Polri,”lanjutnya.

 

Dia mengungkap, laporan yang dilayangkan kliennya, Lechumanan sejatinya saling memperkuat dengan laporan yang dibuat Presiden ke 7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. Sebabnya, laporan tersebut sama-sama tentang tuduhan ijazah palsu Jokowi yang dilakukan Roy Suryo Cs.

Ade menambahkan, salah satu alasan Roy Suryo Cs harus ditahan polisi lantaran mereka telah menyebarkan tuduhan palsu, yang mana hingga kini mereka justru melakukan tuduhan lainnya pada keluarga Jokowi, khususnya Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

"Ketika kemudian ini sudah merujuk pada keluarga Bapak Insinyur Joko Widodo sampai ke cucunya, sudah mulai disinggung sampai ijazah Mas Gibran dan lain sebagainya, yang kami anggap itu tindak pidana lagi karena dikatakan Mas Gibran tidak memiliki ijazah," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement