"Jadi, saya yang membutuhkan anggota Polri untuk membantu saya dalam pengawasan internal dan perbaikan tata kelola serta antisipasi Karhutla (Kebakaran hutan dan lahan). Dan, faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta beliau menugaskan orang terbaiknya untuk membantu saya melaksanakan tugas yang tidak mudah itu," katanya.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho sempat mengungkapkan putusan MK soal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri akan ditentukan setelah laporan dari tim Pokja diterima Kapolri. Hal ini terkait dengan penarikan dan penempatan anggota Polri.
"Ya untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan berdinas di kementerian lembaga, baik karena permintaan dari kementerian lembaga tersebut maupun karena pembinaan karier yang lebih baik," ujarnya, Senin 17 November 2025.
(Arief Setyadi )