"Oleh karena itu kami meminta agar suara kami didengar, dimasukkan di dalam Undang-Undang Pemilu yang baru, Parliamentary Threshold kami menyatakan cukup satu persen," ucapnya.
Selanjutnya, terkait dana politik yang diterima parpol. Iqbal menjelaskan, semua parpol yang menjadi peserta pemilu berhak menerima dana politik berapa pun perolehan suara yang didapat.
"Dan isu yang keempat dari GKSR yang akan diperjuangkan selama 4 tahun adalah Sistem Pemilu, GKSR memutuskan untuk diadakan sistem pemilu campuran pada pemilu 2029," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )