Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas Usai Dapat Rehabilitasi, Ira Puspadewi: Terima Kasih Pak Presiden Prabowo

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 28 November 2025 |18:05 WIB
Bebas Usai Dapat Rehabilitasi, Ira Puspadewi: Terima Kasih Pak Presiden Prabowo
Bebas Usai Dapat Rehabilitasi, Ira Puspadewi: Terima Kasih Pak Presiden Prabowo (Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

Selain Ira, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua mantan pejabat ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

Pemberian rehabilitasi ini didasari masukan dan aspirasi masyarakat yang diterima oleh DPR. Setelah melakukan kajian mendalam, DPR kemudian menyampaikan rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat.

Rehabilitasi ini diberikan tak lama setelah ketiganya menerima vonis hakim. Pada Kamis (21/11/2025), Hakim PN Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sementara itu, M Yusuf dan Harry Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement