Mendagri juga telah memerintahkan tim di kementeriannya untuk mendalami aturan mengenai PBG tersebut. Biasanya, kata dia, aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Nah, untuk PBG, dari Itjen (Inspektorat Jenderal) nanti akan saya turunkan. Itjen Kemendagri untuk melihat masalah administrasi ini, sehingga gedung ini bisa berdiri," tuturnya.
Di sisi lain, Tito juga menyoroti ihwal tidak adanya pengawasan yang dilakukan secara berkala setelah izin pembangunan gedung disetujui. Ia membandingkan dengan mekanisme pengawasan terhadap kendaraan umum.
"Saya tanya, tidak ada regulasi untuk diperiksa secara reguler. Misalnya setahun sekali, atau dua tahun sekali. Kalau kendaraan umum kan ada, ada uji KIR-nya, diuji ulang lagi kendaraan umum. Nah, apakah untuk gedung-gedung juga, terutama gedung-gedung yang high risk, risiko tinggi, itu diperlukan pengecekan reguler supaya tidak terulang lagi peristiwa ini," pungkasnya.
(Arief Setyadi )