Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag Nasaruddin: Berwakaf Itu Bebas Pajak

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Sabtu, 13 Desember 2025 |15:17 WIB
Menag Nasaruddin: Berwakaf Itu Bebas Pajak
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mewakafkan uang pribadinya sebesar Rp1 Miliar ke program Wakaf Saham Masjid Istiqlal. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa wakaf saham memiliki mekanisme berbeda dengan investasi.

Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengatakan, meski berbasis instrumen pasar modal, wakaf saham tetap tergolong wakaf produktif yang statusnya bebas pajak.

“Kalau kita wakaf produktif namanya. Berwakaf, wakaf itu bebas pajak. Kalau bapak menyimpan umpamanya satu miliar di deposito itu kena pajak. Kalau menyimpan wakaf produktif ini, pertama bebas pajak," ujarnya, dikutip, Sabtu (12/12/2025).

Nasaruddin menjelaskan, dalam skema wakaf saham juga ada imbal hasil (fee) yang diberikan perusahaan pengelola, mirip dengan imbal hasil deposito.

Menurutnya, jika deposito rata-rata memberikan sekitar enam persen, wakaf saham pun dapat memberikan imbal hasil yang sepadan, namun manfaatnya disalurkan untuk program sosial. Dari imbal hasil tersebut, kata dia, alokasi manfaat dibagi menjadi dua bagian.

“Tiga persen itu masuk ke maukuf ‘alaih, Istiqlal nanti yang mendayagunakan. Tiga persen lagi dikelola oleh manajer investasi,” ujar Nasaruddin.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement