Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Terbitkan Perpol 10/2025, Lemkapi Tegaskan Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Awaludin , Jurnalis-Minggu, 14 Desember 2025 |07:59 WIB
Kapolri Terbitkan Perpol 10/2025, Lemkapi Tegaskan Tak Bertentangan dengan Putusan MK
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. 

Peraturan tersebut mengatur soal polisi aktif untuk mengisi posisi di 17 kementerian dan lembaga negara lain. Dalam beleid itu, anggota Polri dapat ditugaskan ke jabatan di luar kepolisian dengan melepaskan jabatan di Polri.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sah secara hukum, dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurutnya, secara normatif Perpol tersebut telah sesuai dengan pertimbangan hukum dan amar putusan MK. Ia menegaskan, bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 oleh MK hanyalah frasa terkait penugasan tanpa persetujuan atau penugasan dari Kapolri.

"Putusan MK tidak melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian. Yang dipersoalkan MK hanya frasa ‘tanpa penugasan dari Kapolri’. Artinya, sepanjang ada penugasan resmi dan jabatan itu berkaitan dengan tugas kepolisian, anggota Polri aktif tidak perlu mundur atau pensiun," ujar Edi kepada Okezone, Minggu (14/12/2025).

 

Edi menjelaskan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah melalui prosedur dan tahapan yang sah, mulai dari kajian internal di lingkungan kepolisian hingga mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan diundangkan dalam Lembaran Negara.

"Setiap peraturan harus melalui pengesahan Kementerian Hukum dan diumumkan dalam Lembaran Negara. Proses itu sudah dijalankan seluruhnya. Jadi secara formil dan materiil, Perpol ini sah," jelasnya.

Ia juga menegaskan, dalam putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025 tidak terdapat larangan mutlak bagi anggota Polri untuk menjabat di jabatan sipil, sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.

"MK tidak menutup rapat anggota Polri untuk menjabat di lembaga sipil yang berkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti BNN, BNPT, KPK, dan lembaga lain yang relevan," ujarnya.

Menurut Edi, penempatan anggota Polri di lembaga-lembaga tersebut justru logis karena memiliki irisan langsung dengan tugas kepolisian.

"Tidak ada masalah secara hukum jika anggota Polri menempati jabatan di lembaga yang memiliki kaitan erat dengan tugas dan fungsi kepolisian. Contohnya BNN dan BNPT, yang memang bersinggungan langsung dengan fungsi penegakan hukum," katanya.

 

Edi menambahkan, dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 juga ditegaskan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil harus berdasarkan permintaan dari institusi yang membutuhkan.

"Kami menilai tidak ada aturan yang ditabrak oleh Polri dalam merespons putusan MK. Penempatan jabatan anggota Polri di institusi sipil harus berdasarkan permintaan institusi yang bersangkutan," ucapnya.

Dengan demikian, Edi menilai penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak perlu dipersoalkan.

"Perpol ini sah secara hukum, sudah melalui tahapan panjang, kajian yang mendalam, dan telah disetujui sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Sebagai informasi, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari setelahnya.

Dalam Perpol tersebut, Pasal 1 Ayat (1) mengatur bahwa anggota Polri yang ditugaskan ke luar struktur organisasi Polri wajib melepaskan jabatan strukturalnya di lingkungan kepolisian.

Pasal 2 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri. Sementara Pasal 3 Ayat (1) mengatur penugasan dalam negeri yang mencakup kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan negara asing di Indonesia.

Pasal 3 Ayat (2) secara rinci menyebutkan 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penugasan tersebut dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, dengan syarat memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (4).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement