JAKARTA - Pemerintah pusat dan daerah diminta mengevaluasi perizinan wisata, pertambangan, serta alih fungsi lahan di kawasan Bandung Raya, Jawa Barat. Apalagi, setelah adanya bencana banjir dan longsor dahsyat di Pulau Sumatera, beberapa waktu belakangan ini.
Demikian disampaikan anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv yang mengaku prihatin terhadap kondisi alam di Bandung Raya. Menurutnya, persoalan lingkungan di Bandung Raya saat ini bukan lagi soal bencana alam, melainkan akumulasi kebijakan perizinan yang dikeluarkan tanpa disiplin ekologis.
"Evaluasi total diperlukan agar tidak ada lagi aktivitas yang bertentangan dengan fungsi ekologis kawasan," kata Rajiv melalui keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Rajiv melihat alih fungsi lahan di Bandung Raya telah menggeser peran lahan pertanian dan kawasan hijau menjadi ruang terbangun secara masif. Secara ilmiah, kata dia, perubahan ini menurunkan kapasitas infiltrasi air dan meningkatkan limpasan permukaan.
“Dalam jangka panjang, wilayah ini akan menghadapi paradoks ekologis. Kerusakan lingkungan di wilayah hulu akan berdampak langsung pada kawasan hilir, mulai dari banjir, longsor hingga krisis air bersih,” tuturnya.
Ia menekankan, pengawasan terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih lemah. Dalam praktiknya, tidak sedikit izin yang dikeluarkan tanpa kajian lingkungan yang komprehensif.
“AMDAL yang hanya bersifat administratif tanpa pengawasan implementasi di lapangan,” ucapnya.
Untuk itu, Legislator dari dapil Jawa Barat II ini mendorong kementerian dan lembaga terkait melakukan sinkronisasi data perizinan.