Putusan kasasi Zarof itu diketok pada Rabu (12/11/2025) lalu. Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Zarof Ricar. Hukuman terhadap sosok yang dikenal sebagai makelar kasus itu kini menjadi 18 tahun dari sebelumnya 16 tahun.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.