Lebih lanjut, Pramono menjelaskan, bahwa sanksi terhadap 10 gedung tersebut tidak hanya didasarkan pada aspek perizinan bangunan. Namun, bangunan-bangunan itu juga tidak memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
"Bukan hanya perizinan saja, tetapi bangunannya juga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik oleh Citata, PTSP, Damkar, maupun Ketenagakerjaan. Tadi kami rapat untuk itu," ucapnya.
Ia menegaskan, apabila gedung-gedung yang telah diberikan peringatan tidak segera melakukan perbaikan dan melengkapi perizinan, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas selanjutnya.
"Kalau kemudian tidak dilakukan perbaikan dan tidak melengkapi perizinan, tentunya kami akan memberikan peringatan berikutnya," pungkasnya.
(Awaludin)