Klaster 2
Mantan Menpora Roy Suryo
Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar
Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa
Kedelapan tersangka tersebut tidak ditahan. Lima tersangka dari klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Sementara itu, tiga tersangka dari klaster kedua disangkakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Meski tidak ditahan, usai menjalani serangkaian pemeriksaan, seluruh tersangka dicekal ke luar negeri.
(Awaludin)