JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa analisis dan buku Jokowi’s White Paper, yang diterbitkan para tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs, merupakan asumsi semata dan bukan sebuah karya ilmiah.
“Ya, bisa dikatakan seperti itu. Analisis dan buku Roy cs hanya klaim saja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Sabtu (20/12/2025).
Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menuturkan bahwa sebuah produk akademik harus memenuhi syarat-syarat etika, baik dalam proses pembuatannya maupun publikasinya.
Dalam etika publikasi produk akademik, Iman menjelaskan bahwa peneliti harus memenuhi unsur keaslian atau orisinalitas, serta bebas dari manipulasi data. Selain itu, peneliti juga wajib menjunjung integritas akademik dan memahami kode etik dosen atau peneliti yang melekat pada produk akademik tersebut.
“Syarat peneliti akademik meliputi pemenuhan aspek metodologi, substansi, teknis, serta kelembagaan yang etis,” ujar Iman.
Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menambahkan, seorang peneliti juga harus mematuhi prinsip-prinsip utama penelitian, seperti respect for person atau menghormati manusia, mengakui otonomi individu, berbuat baik dan tidak merugikan, serta tidak mengeksploitasi kelompok tertentu.
Selain itu, peneliti wajib memegang etika penelitian yang mencakup kejujuran, integritas, objektivitas, transparansi, kompetensi, serta menjaga kerahasiaan dan privasi.
“Dalam proses penelitian, data pribadi subjek penelitian harus dilindungi. Itu jika penelitian tersebut dimaksudkan sebagai produk akademik,” ucap Iman.
Ia menegaskan, bahwa produk akademik tidak berada di ruang hampa, sehingga harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan demi menjaga hak-hak pihak lain. Oleh karena itu, produk akademik diatur dalam norma dan kaidah peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam laporan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Kedelapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster.
Klaster 1
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana
Anggota TPUA Kurnia Tri Royani
Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis
Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi
Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah
Klaster 2
Mantan Menpora Roy Suryo
Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar
Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa
Kedelapan tersangka tersebut tidak ditahan. Lima tersangka dari klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Sementara itu, tiga tersangka dari klaster kedua disangkakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Meski tidak ditahan, usai menjalani serangkaian pemeriksaan, seluruh tersangka dicekal ke luar negeri.
(Awaludin)