Lebih lanjut, Haidar menilai sikap Prabowo menunjukkan bahwa reformasi institusi tidak selalu dilakukan dengan mencabut kebijakan yang ada, melainkan melalui penguatan tata kelola, kepastian hukum, dan konsistensi kewenangan.
“Dengan memilih PP alih-alih Perpres pembatalan, Presiden menjaga keseimbangan antara reformasi, stabilitas, dan kewibawaan alat negara,” tegasnya.
Menurut Haidar, penyusunan PP untuk memperkuat legitimasi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi penegasan bahwa negara berdiri di belakang Polri.
“Ini bukan sekadar pilihan regulasi, melainkan pernyataan politik hukum tentang bagaimana negara menjaga wibawa dan otoritas institusinya,” pungkasnya.
(Awaludin)