JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi, pada Senin 22 Desember 2025. Dalam penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE), termasuk handphone.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik menemukan adanya percakapan yang telah dihapus dari ponsel yang disita.
"Dalam BBE yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapan yang sudah dihapus," kata Budi, Selasa (23/12/2025).
Ia menegaskan, KPK akan menelusuri lebih lanjut temuan tersebut, termasuk mengusut pihak yang memerintahkan penghapusan pesan.
"KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," ujarnya.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita total lima barang bukti elektronik. Selain itu, KPK juga mengamankan 49 dokumen.
"Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026," ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek. ADK ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang (HMK).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis (18/12/2025).
"Dalam kegiatan tersebut, tim mengamankan 10 orang. Delapan di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Asep saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Delapan pihak yang dibawa ke KPK antara lain ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari ADK. Selain itu, turut diamankan pihak swasta berinisial SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, Asep menyebut pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana. Atas dasar itu, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dengan mempertimbangkan keterangan saksi serta alat bukti yang diperoleh.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 hingga saat ini; Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; serta Saudara SRJ selaku pihak swasta,” tuturnya.
(Awaludin)