‘’Reformasi tersebut mencakup lima aspek utama. Pertama, proses rekrutmen jaksa harus diserahkan kepada tim ahli yang independen untuk menghindari konflik kepentingan,’’ujarnya.
Sementara yang kedua, sistem mutasi dan promosi perlu didasarkan pada penilaian objektif, bukan subjektif.
‘’Ketiga, pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat dan disinergikan. Keempat, pembinaan jaksa harus dibangun secara profesional. Kelima, pengelolaan anggaran perlu didesentralisasikan hingga ke unit-unit bawah agar tidak hanya terpusat di tingkat kejaksaan tinggi atau kejaksaan negeri,’’pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )