Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pun memulai penyidikan terkait temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Polri mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hingga pencucian uang terkait kasus itu.
“Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kayu gelondongan yang muncul di bencana Aceh-Sumatera.
“Yang sudah naik penyidikan satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik juga. Satu korporasi lah, bukan satu (orang) tersangka,” kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).
Sigit menjelaskan, jumlah tersangka masih bisa bertambah. Sebab, kata dia, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Kemungkinan akan bertambah, karena tadi kami mendapatkan laporan, anggota terus melakukan pendalaman, dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan akan bisa bertambah,” ujar dia.
(Erha Aprili Ramadhoni)