Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 05 Januari 2026 |12:18 WIB
Breaking News! Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 T di Kasus Korupsi Chromebook
A
A
A

4. Bahwa terdakwa Nadiem bersama-sama dengan Sri, dan Jurist Tan, melakukan pengadaan

laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement