Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 05 Januari 2026 |12:18 WIB
Breaking News! Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 T di Kasus Korupsi Chromebook
A
A
A

1. Bahwa terdakwa Nadiem bersama-sama dengan Sri, Ibrahim Arief, Mulyatsyah dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan;

2. Bahwa terdakwa Nadiem bersama Sri, Ibrahim Arief, Mulyatsyah dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan);

3. Bahwa terdakwa Nadiem bersama-sama dengan Sri dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement