Singkatnya dalam perkara itu, PT. Wanatiara Persada seharusnya membayar kekurangan pajak sebesar Rp75 miliar. Namun dengan modus pegawai pajak, PT Wanatiara Persada hanya dibebankan pembayaran pajak Rp23 miliar.
Biaya Rp23 miliar merupakan biaya yang terdiri dari Rp8 miliar fee kepada pegawai pajak dan sisanya Rp15 miliar untuk dibayarkan kepada negara. Belakangan fee yang disetujui hanya sekitar Rp4 miliar.
KPK menilai perbuatan itu menyebabkan kerugian keuangan negara. Sebab negara seharusnya bisa mendapatkan pendapatan lebih apabila PT. Wanatiara Persada membayarkan beban pajak yang sebenarnya.
(Fahmi Firdaus )