Lima orang itu langsung ditahan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu 11 Januari 2026.
Kelima tersangka yaitu:
1. Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2. Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
3. Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak
5. Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada
Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Arief Setyadi )