Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Valas Senilai 8 Ribu Dolar Singapura

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 13 Januari 2026 |13:04 WIB
Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Valas Senilai 8 Ribu Dolar Singapura
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Lima orang itu langsung ditahan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu 11 Januari 2026.

Kelima tersangka yaitu:
1.    Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2.    Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
3.    Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
4.    Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak
5.    Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement