Arief menjelaskan, 27 WN RRT tersebut diamankan saat petugas melakukan pengawasan terhadap WNA yang aktivitasnya diduga tidak sesuai dengan izin tinggal dan terindikasi mencurigakan. Dalam penindakan itu, petugas menemukan berbagai barang bukti yang mengindikasikan dugaan penipuan daring melalui media sosial menggunakan ponsel, laptop, hingga komputer.
“Alasan mereka melakukan kegiatan ini di Indonesia karena beranggapan tidak dapat dipidana oleh negaranya. Apabila kegiatan seperti ini dilakukan di negara asal mereka, hukumannya sangat berat,” jelasnya.
“Oleh karena itu, mereka melakukan aksinya di Indonesia dan menyasar korban bukan WN Indonesia. Jika korbannya WN Indonesia, maka mereka bisa diproses hukum di Indonesia,” sambung Arief.
Ia mengungkapkan, para WN RRT tersebut sengaja menyasar WN Korea Selatan untuk menghindari jerat hukum pidana, baik dari negara asal maupun dari Indonesia. Hingga kini, pihak Imigrasi belum menerima laporan resmi dari WN Korea Selatan terkait dugaan penipuan tersebut.