JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Nadiem Makarim menyoroti penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan oleh jaksa penuntut umum sebagai dasar untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kuasa hukum Nadiem menilai, hasil audit itu tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah.
Dalam persidangan terakhir, kubu Nadiem menilai terungkap sejumlah fakta terkait dasar pembuktian kerugian negara, integritas kesaksian saksi, serta proses kajian pengadaan laptop Chromebook.
Kubu Nadiem menilai, alat bukti berupa hasil audit BPKP dijadikan dasar perhitungan kerugian negara hanya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tanpa ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara di Indonesia, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Badan Pemeriksa Keuangan.
“Tanpa penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit BPKP tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Selain itu, proses perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan klien kami maupun pihak-pihak terkait lainnya," kata Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, Kamis (22/1/2026).
Oleh karena itu, ia melanjutkan, hasil audit tersebut akan diuji dan didalami lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim di persidangan selanjutnya.
Tiga saksi yang merupakan pejabat Eselon Kemendikbudristek, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, mengakui telah menerima gratifikasi dari pihak yang terkait dengan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Kubu Nadiem menilai hal ini menimbulkan persoalan mendasar mengenai integritas dan independensi kesaksian, sehingga keterangannya patut diuji secara cermat oleh Majelis Hakim.
Selain itu, terungkap soal proses pengambilan keputusan terkait pemilihan sistem operasi dalam pengadaan laptop. Dalam rapat pada 27 Mei 2020, Poppy Dewi Puspitawati selaku Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK SD dan SMP Tahun Ajaran 2020 mengusulkan agar seluruh laptop menggunakan Chromebook demi kepraktisan proses lelang.
Usulan tersebut berbeda dengan hasil rapat pada 6 Mei 2020 yang dihadiri Nadiem, di mana masih disepakati skema 14 Chromebook dan satu laptop berbasis Windows.
"Ini menegaskan keputusan menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan merupakan arahan atau perintah Nadiem," katanya.
Selain itu, tim penasihat hukum menyoroti ketidakkonsistenan perlakuan hukum terhadap pemilihan sistem operasi. Tiga Peraturan Menteri (tahun 2017, 2018, dan 2020) tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan mengunci (menetapkan) Windows sebagai sistem operasi dan tidak pernah dipersoalkan. Sementara dicantumkannya Chrome OS sebagai sistem operasi yang ditetapkan di lampiran Peraturan Menteri nomor 5 tahun 2021 Chromebook justru menjadi fokus utama perkara.
Tim Penasihat Hukum menegaskan proses pemilihan Chrome OS dilakukan secara transparan dan akuntabel, melalui mekanisme organisasi dan tata kelola yang berlaku di Kementerian. Keputusan tersebut merupakan hasil proses administratif dan teknis internal, serta tidak didasarkan pada perintah atau arahan langsung dari Nadiem.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum, Ari Yusuf Amir, menambahkan, pengakuan saksi-saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius pada integritas kesaksian.
"Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada pada posisi independen, sehingga keterangannya patut diragukan. Fakta ini telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian di persidangan,” katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)