Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Vonis 21 Terdakwa Kericuhan Demo Agustus, Tak Perlu Jalani Penjara

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 29 Januari 2026 |21:20 WIB
Hakim Vonis 21 Terdakwa Kericuhan Demo Agustus, Tak Perlu Jalani Penjara
21 Terdakwa Kericuhan Demo Agustus (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, 21 terdakwa ini merupakan bagian dari total 25 orang yang didakwa dalam kasus kerusuhan saat aksi demonstrasi Agustus 2025. Sidang pembacaan dakwaan sebelumnya digelar secara bersamaan pada Kamis (20/11/2025).

Adapun pada Kamis (29/1/2026) ini, putusan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Arpan Ramdani, Muhammad Adriyan, Neo Soa Rezeki, dan Muhammad Azril, telah lebih dulu dibacakan.

Berikut daftar 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi Agustus 2025:

1. Eka Julia Syah
2. M Taufik Efendi
3. Deden Hanafi
4. Fahriyansah
5. Afri Koes Aryanto
6. Muhammad Tegar Prasetya
7. Robi Bagus Triyatmojo
8. Fajar Adi Setiawan
9. Riezal Masyudha
10. Ruby Akmal Azizi
11. Hafif Russel Fadila
12. Andre Eka Prasetio
13. Wildan Ilham Agustian
14. Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
15. Imanu Bahari Solehat alias Ari
16. Muhammad Rasya Nur Falah
17. Naufal Fajar Pratama
18. Ananda Aziz Nur Rizqi
19. Muhammad Nagieb Abdilah
20. Alfan Alfiza Hadzami
21. Salman Alfaris
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement