“Di samping melalui gerakan Judi Pasti Rugi, GoPay juga memiliki teknologi Artificial Intelligence untuk mencegah pencurian identitas, penyalahgunaan akun, hingga mendeteksi transaksi mencurigakan secara real time, sebagai langkah-langkah menghalau adanya praktik judi online,” ucapnya.
Upaya edukasi dan kolaborasi ini menunjukkan dampak nyata. Data terbaru PPATK mencatat bahwa nilai transaksi judi online di Indonesia pada 2025 turun 57 persen menjadi Rp155 triliun, dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359 triliun.
Gerakan Judi Pasti Rugi meraih apresiasi dari berbagai pihak, antara lain Juara 1 di kategori program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) dari Perhumas Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas peran aktif GoPay dalam mengedukasi masyarakat dan memberantas praktik judi online.
Masyarakat dapat terus mendukung gerakan ini melalui akun Instagram @judipastirugi serta website judipastirugi.com untuk melaporkan situs maupun iklan mengenai judi online.
(Agustina Wulandari )