Ia menekankan bahwa viral di media sosial bukan dasar penetapan pidana.
"Viral bukan alat bukti. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, bukan tekanan opini," ujarnya.
Menurutnya, hukum yang adil adalah hukum yang melindungi korban, bukan hukum yang membuat masyarakat takut melawan kejahatan.
“Hukum harus menghadirkan rasa aman. Kalau rakyat takut melawan kriminal, maka keadilan sedang bermasalah,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.