Hassan menjelaskan bahwa delapan negara tersebut dapat berperan sebagai kekuatan penyeimbang dalam pengambilan keputusan di dalam Board of Peace, sekaligus menjaga agar proses yang berjalan tetap sejalan dengan tujuan kemanusiaan.
Dia juga menekankan bahwa proses penyelesaian konflik tidak selalu harus berada dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), seraya mencontohkan berbagai praktik diplomasi internasional di masa lalu.
“Dengan kata lain, kita tidak perlu apriori. Ada proses di luar kerangka PBB dan itu tidak perlu ditafsirkan secara negatif. Sepanjang itu menghasilkan tentunya,” ujarnya.