KPK menetapkan Mulyono (MLY) sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan restitusi pajak di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Mulyono ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Dian Jaya Demega (DND) selaku fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MLY, DND, dan VNZ,” ucap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis.
Asep mengatakan ketiganya akan langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dalam kurun waktu 20 hari. Penahanan ini terhitung sejak 5–24 Februari 2026.
(Arief Setyadi )