Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti dampak negatif penerapan ambang batas parlemen terhadap kualitas demokrasi. Penerapan parliamentary threshold dinilai memicu tingginya angka disproporsionalitas hasil pemilu.
Peneliti Perludem Heroik M Pratama menyampaikan bahwa semakin tinggi angka parliamentary threshold, maka semakin besar pula potensi suara pemilih yang terbuang.
“Data terakhir pada pemilu dengan ambang batas 4 persen menunjukkan ada sekitar 17,3 juta suara pemilih yang terbuang dari total kurang lebih 10 partai politik peserta pemilu,” ujar Heroik dalam rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
(Awaludin)