Indra menjelaskan, tersangka memiliki banyak utang akibat kebiasaan bermain judi online. Selain mengalami kekalahan, sepeda motor milik istrinya juga telah digadaikan sebesar Rp4 juta, sehingga tersangka mengaku kebingungan mencari uang untuk menutup utang dan menebus motor tersebut.
“Akhirnya timbul niat tersangka untuk mencuri kendaraan milik korban. Kendaraan tersebut rencananya akan digadaikan untuk mendapatkan uang guna membayar utang dan menebus motor milik istrinya,” ucap Indra.
Usai melakukan aksinya, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban dan sempat melarikan diri ke wilayah Kudus. Namun, ia berhasil ditangkap dan diamankan petugas dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.
“Untuk kondisi ibu korban yang sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dua hari lalu kondisinya mulai membaik dan kini telah kembali ke rumah,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, serta Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(Awaludin)