Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penculikan Anak di Jakbar Satu Jaringan dengan Kasus Bilqis

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |06:32 WIB
Penculikan Anak di Jakbar Satu Jaringan dengan Kasus Bilqis
Ilustrasi penculikan (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Kasus penculikan balita RZA di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, menguak fakta baru yang jauh lebih mengkhawatirkan. Kepolisian memastikan kasus ini memiliki keterkaitan dengan peristiwa penculikan Bilqis (4), bocah asal Makassar yang sebelumnya sempat menghebohkan publik setelah ditemukan di wilayah Jambi.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah menyampaikan penyelidikan mengarah pada satu jaringan perdagangan anak yang saling terhubung antarwilayah. Salah satu tersangka dalam perkara RZA, WN (50), yang berperan sebagai calo pembeli anak di Wonosobo, diketahui memiliki hubungan langsung dengan tersangka dalam kasus Bilqis. 

Polisi menemukan fakta keduanya pernah menjalin komunikasi intens dan bahkan sempat bersama-sama mendatangi kediaman WN di wilayah Jawa.

“Sebenarnya ini ada garis merahnya. W (WN) itu kenal juga sama tersangka yang di (kasus) Bilqis itu kenal. Karena mereka pernah berdua sama-sama ke rumahnya W di Jawa itu. Sebenarnya ada tali benang merahnya,” ujar Egy, dikutip Minggu (8/2/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi memetakan adanya rantai perdagangan anak lintas daerah, yang melibatkan wilayah Jakarta, Jawa Tengah, hingga kawasan pedalaman Sumatera. Dalam struktur tersebut, tersangka EM berperan sebagai pengepul di Jambi dan menjadi pihak yang mengajukan permintaan anak kepada WN.

Permintaan itu, lanjut Egy, bersumber dari LN (36), yang berperan sebagai perantara pengiriman anak-anak ke komunitas Suku Anak Dalam (SAD). Nama LN bukan sosok baru dalam catatan penyidik, karena sebelumnya juga muncul dalam penyelidikan kasus Bilqis, meski saat itu belum berhasil diamankan.

“Permintaannya dari E. E dapetnya dari LN. Nah, inisial LN sebenarnya sudah lama juga ada itu di perkaranya Bilqis kan. Cuma kan memang tidak diamankan (saat itu),” ungkapnya.

Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan lain, yakni jaringan dalam kasus RZA dan Bilqis sejatinya berasal dari satu kelompok besar yang sama. Namun, kelompok tersebut terpecah akibat konflik internal yang diduga dipicu persoalan pembagian keuntungan.

“Dulu sebenarnya satu rumpun tuh antara E sama yang di perkaranya Bilqis. Cuma apa mereka pisahlah, ada sleg gimana gitu. Masalah pembagian juga kayaknya,” kata Egy.

Menurut polisi, praktik perdagangan anak ini dijalankan layaknya bisnis ilegal berbasis permintaan dan penawaran. Harga jual anak meningkat signifikan seiring bertambahnya jumlah perantara hingga mencapai pembeli akhir.

Dalam kasus RZA, ibu kandung korban berinisial IJ tega menjual anaknya sendiri dengan harga Rp17,5 juta. Namun, nilai tersebut melonjak tajam setelah korban berpindah tangan dari satu calo ke calo lain hingga akhirnya tiba di Jambi.

“Ya supply and demand lah. Makanya semakin banyak piramidnya, ya semakin kecil makin ke bawah itu nilainya. Makanya Bilqis kan di paling bawah tuh cuma Rp3 juta kan? Setelah sampai ujungnya (LN) berapa tuh? 80-an (juta),” jelas Egy.

Kasus Bilqis sebelumnya sempat menyita perhatian nasional setelah bocah berusia 4 tahun asal Makassar itu ditemukan di hutan pedalaman Jambi. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat tersangka, di antaranya Sri Yuliana (SY) serta pasangan suami istri Adit Saputra (AS) dan Meriana (MA), yang diduga telah memperdagangkan sedikitnya sembilan anak melalui perantara berinisial L.

Sementara dalam kasus RZA, peristiwa bermula pada 31 Oktober 2025, ketika IJ menculik anak kandungnya sendiri dari rumah nenek korban di Tamansari, Jakarta Barat. Balita tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai hingga akhirnya ditemukan polisi di wilayah Suku Anak Dalam, Jambi, bersama tiga balita lain yang juga diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mencatat keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda-beda, mulai dari A (33) sebagai calo penjual anak di Jakarta, AF alias O (25), HM (32), WN (50) sebagai calo pembeli di Wonosobo yang turut menjemput korban, EM (40) sebagai calo pembeli di Jambi, LN (36) sebagai calo pembeli dari Suku Anak Dalam, hingga RZ (35), suami LN yang merupakan warga Suku Anak Dalam.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement