Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim MK Minta Roy Suryo Cs Lampirkan Bukti Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 10 Februari 2026 |21:42 WIB
Hakim MK Minta Roy Suryo Cs Lampirkan Bukti Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Kasus ijazah jokowi di MK (foto: Okezone)
A
A
A

Padahal, salah satu dasar permohonan uji materi tersebut adalah klaim bahwa para pemohon dikriminalisasi melalui penerapan pasal-pasal tertentu dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau dikatakan para pemohon ditersangkakan dengan pasal-pasal tertentu, maka penetapan tersangka itu harus dilampirkan sebagai bukti. Itu penting untuk masing-masing pemohon,” tegas Saldi.

Lebih lanjut, Saldi meminta agar para pemohon menjelaskan hubungan sebab-akibat (causal verband) antara norma yang diuji dengan peristiwa hukum yang mereka alami.

“Harus ada hubungan sebab-akibat antara berlakunya norma dengan kerugian, atau setidak-tidaknya dugaan kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon. Hal itu belum terlihat dalam permohonan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menjelaskan bahwa kliennya menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE yang digunakan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Menurut Refly, Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan dr. Tifauziah dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, di antaranya Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 35.

“Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan klien kami dalam perkara yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Refly di Gedung MK.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement