Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka R (35). Dari tangan R, polisi menyita 333 cartridge rokok elektrik yang dikemas dalam tiga merek berbeda, yakni Ferrari, LV, dan Mercedes.
“Penyelidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Kami mendalami keterangan, menganalisis pola perjalanan dan komunikasi dari handphone tersangka,” jelas Aris.
Hasil pengembangan tersebut mengantarkan polisi pada penangkapan tiga tersangka lainnya, yakni RP, MR, dan N. Dari ketiganya, aparat menyita 5.095 cartridge rokok elektrik berisi cairan narkotika.
“Barang bukti yang kami amankan dari tiga tersangka ini sebanyak 5.095 cartridge rokok elektrik berisi cairan etomidate yang termasuk narkotika golongan II,” tegas Aris.
Ia menambahkan, etomidate tersebut diduga berasal dari Malaysia, masuk ke Indonesia melalui Medan, sebelum akhirnya diedarkan di wilayah Jakarta.
“Dengan pengungkapan jaringan ini, kami berhasil memutus mata rantai distribusi narkotika dan menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP.
(Awaludin)