“Pendidikan formal kami sudah banyak, tetapi yang masih menjadi tantangan kita adalah angka tidak sekolah dan angka putus sekolah, masih lumayan tinggi. Apalagi ada yang putus sekolah dari SMP ke Sekolah SMA, itu angkanya dari waktu ke waktu cenderung meningkat, ujarnya.
Kebijakan pemerintah kata dia, dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan itu dengan cara tidak hanya schooling yaitu pendidikan dengan jalur formal, tetapi harus diperkuat dengan learning, yaitu dengan jalur non formal dan informal.
Dikatakan Mu’ti, bahwa selama ini ada pemahaman bahwasanya sekolah atau belajar itu hanya di formal saja, oleh karenanya pemerintah ingin memperluas layanan itu karena itu juga merupakan Undang-Undang Sikdisnas.
“Karena itu adalah amanat Undang-Undang Sikdisnas dan karena tidak semua orang bisa belajar di sekolah formal,” tutupnya.
(Fahmi Firdaus )