Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbongkar! Eks Kapolres Bima Diduga Terima Pasokan Narkoba sejak Agustus 2025

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 16 Februari 2026 |01:10 WIB
Terbongkar! Eks Kapolres Bima Diduga Terima Pasokan Narkoba sejak Agustus 2025
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Polri mengungkap asal-usul sejumlah narkoba yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan barang haram tersebut didapat dari bandar narkoba berinisial E melalui anak buahnya, yakni eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada pada AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML. Ini berasal dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Johnny saat konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Minggu (15/2/2026).

Adapun bandar narkoba berinisial E tersebut diduga telah cukup lama memasok barang haram kepada AKBP Didik.

“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu,” ujarnya.

 

Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman agar kasus tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.

“Hal itu masih menjadi bahan pendalaman dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan jaringan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” jelasnya.

Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu kepada AKP Malaungi. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi aKode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement